Pokok - Pokok Pembahasan Syariat Islam di Aceh

DAFTAR ISI





Aceh adalah sebuah daerah provinsi di semenanjung pulau Sumatra. Masyarakat yang mendiami ujung Barat pulau Sumatra tersebut telah berkenalan dengan islam sehingga bertunpu dengan syari’at islam dan adat. Masa dulu Aceh disebut dalam 3 keistimewaan yaitu adat, pendidikan , dan agama.

Syari’at islam merupakan sebuah sistem hukum islam sebagaimana sistem hukum yang mencangkupi perdata, pidana, keluarga, peradilan dan sebagainya. Pelaksanaan syari’at islam secara khaffah di Aceh membawa harum nya NAD keseluruh dunia. Karena nama Darussalam adalah ibukota yang meraih gelar provinsi berlakunya syari’at islam.

Provinsi yang diberikan otoritas oleh pemerintah RI untuk pelaksanaan syari’at islam sesuai UU No. 44 Tahun 1999 yang dikeluarkan dimasa presiden Habibi .



                                          

1.     UU No.44 tahun 1999
2.     Qanun No. 5 tahun 2000
3.     Qanun No. 6 tahun 1968
4.     Qanun No. 11 tahun 2002
5.     Qanun No. 12 tahun 2003
6.     Qanun No. 13 tahun 2003
7.     Qanun No. 14 tahun 2003

Menurut pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 44 tahun 1999. Ada empat bidang keistimewaan yang diberikan daerah Aceh, yaitu :
1.     Penyelenggaraan kehidupan beragama
2.     Penyelenggaraan kehidupan adat
3.     Penyelenggaraan pendidikan
4.     Peran ulama dalam penetapan kehidupan

Sebagai implementasi dari undang-undang No.  44 tahun 1999, terutama dalam rangka keistmewaan dibidag penyelenggaraan kehidupan beragama. Telah lahir beberapa peraturan daerah provinsi Aceh, yaitu :

Peraturan daerah No. 5 tahun 2000, tentang pelaksanaan syari’at islam[1], yang disahkan tanggal 22 juli 2000.

Peraturan daerah No. 33 tahun 2001, tentang pelaksanaan organisasi  dan tatakerja dinas syari’at islam provinsi daerah  Aceh.


Peraturan daerah No. 5 tahun 2000 mengatur bidang yang menjadi pokok pelaksanaan syari’at islam di daerah Aceh Pasal 5 ayat 2 menetpkan 13 jenis bidang pelaksanaan syari’at islam di Aceh[2]. Yaitu :
a.      Aqidah
b.     Ibadah
c.      Mu’amalah
d.     Akhlak
e.      Pendidikan dan dakwah islamiah
f.      Baitul maal
g.     Kemasyarakatan
h.     Syiar islam
i.       Pembelaan islam
j.       Qadha
k.     Jinayat
l.       Munahakah
m.   Mawaris

Ketiga belas bidang tersebut secara umum pelaksanaannya telah berjalan, namun belum memyeluruh meskipun pelaksanaan syari’at secara khaffah lebih dari 7 tahun yang dirancang sejak tanggal 1 Muharram 1423 H.

 Berdasarkan pasal 4 ayat 1 dari peraturan daerah tersebut, setiap pemeluk agama islam wajib mentaati dan menjalankan syari’at islam secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari dan setiap warga negara RI atau siapapun yang bertempat tingal atau siggah di daerah istimewa Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari’at islam di daerah[3].

Menurut pasal 19 ayat 1 “barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur di atas maka dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000”. Selain itu juga dikenakan sanksi adat sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.


Peraturan daerah ini keputusan perdana mentri RI. 26 mei 1959 No. 1 yang memberikan status istimewa kepada Aceh untuk melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya terutama dalam bidang agama dan pendidikan. Berdasarkan No. 61 tahun 1963 menyatakan berlakunya unsur-unsur syari’at islam di Aceh dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah Aceh[4].
Tanggal 15 agustus 1962 mengeluarkan pernyataan yang menyerukan pemerintah daerah supaya memberlakukan syari’at islam kepada pemeluknya. Pasal 3 dijelaskan bahwa pemerintah daerah dan MU wajib membimbing pelaksanaan yang dibebankan kepada setiap orang islam. Pemerintah daerah dan MU bersama-sama rakyat berusaha menanamkan aqidah untuk memberantas kepercayaan dan tindakan yang kufur, syirik dan mencegah perbuatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah mencegah hal-hal yang mengakibatkan kerusakan moral, pakaian, tontonan,, dan lain-lain.
Menurut pasal 2 pengatur pelaksanaan syari’at islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar islam bertujuan untuk[5]:
a.    Membina dan keimanan dan ketaqwaan individu dan masyarakat dari pengaruh ajaran islam.
b.    Meningkatkan pemahaman dan pengalaman ibadah.
c. Menghidupkan dan menyemarakkan kegiatan-kegiatan guna menciptakan suasana dan lingkkungan islami.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1. Barang siapa yang tidak melaksanakan shalat jum’at 3 kali berturut-turut tanpa uzur syar’i, maka ditetapkan hukuman ta’zir berupa penjara 6 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3 kalli. Sedangkan pasal 22 menyatakan bahwa, barang siapa yang makan dan minum di siang hari pada  bulan ramadhan, maka ditetapkan penjara 4 bulan atau hukuman cambuk di depan umum 2 kali.


Khamar dan sejenisnya adalah minuman yang memabukkan, apabila dikonsumsi, dapat menyababkan terganggunya kesehatan, kesadaran, dan daya pikir. Menurut pasal 4 “minuman khamar hukumnya haram dan pasal 5 setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman khamar dan sejenisnya”[6], dan pasal 26 ayat 1 menetapkan bahwa setiap oranng yang melanggar ketentuan di atas diancam dengan ‘uqubat huhud 40 kali cambuk dan barang siapa menjual, mengedarkan,memperdagangkan, dan sejenisnya diancam kurungan 1 tahun, palinng singkat 3 bulan atau denda paling banyak Rp.75.000.000. Paling sedikit Rp. 25.000.000.


Maisir adalah kegiatan atau perbuatan yang bersifat taruhan antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran dari pihak yang kalah. Pasal 5 menetapkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan maisir. Dan pasal 23 memberi sanksi kepada yang melanggarya yaitu diancam dengan ‘uqubat cambuk di depan umum paling banyak 12 dan paling sedikit 6 kali atau denda yang paling banyak Rp. 35.000.000, dan paling sedikit Rp.15.000.000.[7]

Dalam Qanun No.13 Tahun 2003 tentang Maisir ada 5 macam perbuatan / tindakan yang termasuk perrbuatan pidana yaitu :
a.      Melakukan perbuatan maisir (main judi)
b.     Menyelenggarakan maisir
c.      Memberi fasilitas bagi orang-orang yang bermain judi
d.     Menjadi pelindung bagi orang yang bermain judi
e.      Member izin usaha penyelenggaran judi.

Qanun No. 14 tahun 2003 tentang khalwat. Pasal 5 menetapkan setiap orang dilarang melakukan khalwat dan diancam dengan ‘uqubat ta’zir yaitu cambuk paling banyak 9 kali dan paling sedikit 3 kali atau denda paling banyak Rp.10.000.000 dan paling sedikit Rp. 2.500.000.

Dalam pasal 6 disebutkan setiap orang atau kelompok masyarakat dilarang member kemudahan atau melindungi orang yang melakukan khalwat maka diancam 6 bulan dan paling singkat 2 bulan atau denda Rp. 15.000.000 dan paling sedikit Rp. 5.000.000.

Khalwat menurut Qanun No. 14 tahun 2003 adalah perbuatan bersunyi-sunyi antara dua orang yang bukan muhrim tanpa ikatan perkawinan.[8]





Kesimpulan

Syari’at islam adalah sebuah sistem hukum islam sebagaimana sistem hukum yang mencapai perdata, pidana, pendidikan dan sebagainya. Pelaksanaan syari’at islam ada 13 yaitu :
a.   Aqidah
b.   Ibadah
c.   Mu’amalah
d.   Akhlak
e.   Pendidikan dan dakwah islamiah
f.    Baitul maal
g.   Kemasyarakatan
h.   Syiar islam
i.    Pembelaan islam
j.    Qadha
k.   Jinayat
l.    Munahakah
m. Mawaris



PERTANYAAN
BESERTA JAWABAN


1.   Isma’il 
Bagaimana peran ulama dalam penetapan syari’at islam...?

Ø  Peran ulama dalam penetapan syari’at islam ada 4 yaitu :
o  Menyampaikan        : Tugas  utamanya adalah mengubah kondisi umat dari yang tidak baik menjadi baik.
o    Menjelaskan         : Sesuai dengan fungsinya harus menjadi pendidik dan pembersih jiwa umat.
o    Memutuskan perkara :  Memberi solusi terhadap problema yang dihadapi masyarakat disemua aspek kehidupan.
  Memberikan contoh  :  Contoh pengalaman, nilai-nilai, dan ajaran islam.[9]

2.   Fauzi
Otonomi bagaimanakah yang diberikan pemerintah kepada rakyat Aceh dalam menjalankannya...?

Ø  Otonomi seperti :
o   Penyelenggaraan kehidupan beragama
o   Penyelenggaraan kehidupan beradat
o   Penyelenggaraan pendidikan
o   Dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.[10]

3.   Mufti Al Umam
Bagaimana yang dimaksud dengan penyelenggaraan kehidupan beradat dan bagaimana proses
penyelenggaraannya...?
Ø Darerah  dapat menetapkan berbagai kebijakan dalam upaya pemberdayaan  dan  pengembangan adat serta lembaga adat di wilayah yang dijiwai dan sesuai dengan syari’at islam.
Ø  Prosesnya seperti proses penyelenggaraan hari-hari besar islam misalnya, Maulid Nabi.[11]

4.   Munzir
Apa fungsi dan peran baitul mal dalam pelaksanan syari’at islam di Aceh.
Ø  Baitul mal berfungsi tempat penyimpanan zakat.

5.   Lia febrina

Apa yang dimaksud dengan Qadha, Jinayah, dan Mawaris. dan apakah hubungannya dengan syari’at
islam.
Ø  Qadha adalah ketentuan yang ditetapkan Allah baik yang buruk maupun yang baik.
Ø  Jinayah adalah perbuatan pidana seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, dan lain-lain.
Ø  Ketentuan yang sudah ditetapkan dalam pembagian warisan.

Hebungannya dengan syari’at islam yaitu : Ketiganya termasuk ke dalam ruang lingkup pembahasan
syari’at islam. [12]

6.   Raja Bangsawan
Bagaimana yang dimaksud dengan memberi fasilitas bagi orang main judi.
Ø Member fasilitas yaitu memberikan tempat serta alat-alat bermain judi. Dendanya minimal Rp. 15.000.000, maksimal Rp. 35.000.000.

7.  Riska Zulmayana

Jelaskan pokok pembahasan syari’at islam dan jelaskan Qanun-qanun yang ditetapkan dalam syari’at 
islam.
Ø  Tentang pelaksanaan syari’at islam : Qanun No. 5 Tahun 2000.
Ø  Tentang ketentuan pokok-pokok pelaksaaan syari’at islam : Qanun No.6 Tahun 1968.
Ø  Tentang pelaksanaan syari’at islam dibidang Aqidah, Mu’amalah, dan Ibadah : Qanun No. 11 Tahun 2002.
Ø  Tentang khamar : Qanun No. 12 Tahun 2003.
Ø  Tentang maisir (perjudian) : Qanan No. 13 Tahun 2003.
Ø  Tentang khalwat (mesum) : Qanun No. 14 Tahun 2003.[13]

DAFTAR PUSTAKA

Al-yasa’, Abu Bakar. “Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh”.
Abu Bakar, Al-yasa’ dan Marah Halim. 2006. “Hukum Pidana Islam di Provinsi NAD”. Banda Aceh : Dinas Syari’at Islam.
Rusjdi, Ali Muhammad.2003. “Reultautasi Syari’at Islam di  Aceh” :Problem, Solusi dan implementasi. ( Banda Aceh. Jakarta Ar-raniry Press dan Logos.)
Al-yasa’, Abu Bakar. 2002. “Pelaksanaan Syari’at Islam dalm Khairus M.Nur Ibi. Syari’at Islam di Ilayah Stari’at :Dinas Syari’at Islam Provinsi NAD.
Isa, Abdul Gani. 2013. Formalisasi Syari’at Islam di Aceh (Pendekatan Adat, Budaya dan hukum. Banda Aceh : PeNa.




[1]  Al-yasa’ Abu Bakar.”Pelaksanaan Syari’at Islam di  Aceh”. Hal: 44
[2]  Peraturan Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan syari’at islam. Hal: 107
[3] Al-yasa’ AbuBakar. Pelaksanaan Syari’at Islam di Daerah. Hal: 46
[4] Rusjdi Ali Muhammad. Reultautasi Syari’at Islam. Hal: 31
[5] M. Nur Ibi. Pelaksanaan Syari’at Islam di NAD. 2002. Hal: 35
[6] Tentang kandungan Qanun. Lihat Dinas Syari’at Islam Provinsi NAD. Qanun No.12 / 2003 tentang larangan Minuman Khamar dan Sejenisnya. Hal : 41-42
[7] Tentang Qanun. Dilihat Dinas Syari’at Islam di Provinsi NAD. Qanun No. 13 / 2003 tentang Maisir. Hal : 43-44
[8] Tentang Qanun. Lihat Dinas Syari’at Islam Provinsi NAD. Qanun Provinsi NAD No.. 14 / 2003 tentang Khalwat. Hal : 45
[9] Ali al-sabuni, Safwat al-tafsir, (Beirut : Dar al-Qalam, 1977), h 23-25
[10] Al-yasa’ Abu Bakar.”Pelaksanaan Syari’at Islam di  Aceh”. Hal: 44
[11] Abdul Gani Isa.  2013 , Formalisasi Syari’at Islam di Aceh.(pendekatan adat, budaya dan hukum).Banda Aceh : PeNA. Hal : 102-103.
[12] Al-yasa’ AbuBakar. Pelaksanaan Syari’at Islam di Daerah. Hal: 46
[13] Abdul Gani isa. Formalisasi syari’at Islam di Aceh.  Banda Aceh : PeNA. 2013. Hal : 200-201

Komentar

  1. 1xBet korean sportsbook | Licensed by the KOMO - KOMO
    Welcome to choegocasino 1xBet, งานออนไลน์ a KOMO licensed betting 1xbet korean platform. The platform offers all the latest betting markets with an unmatched amount of bets on

    BalasHapus

Posting Komentar