Pokok - Pokok Pembahasan Syariat Islam di Aceh
DAFTAR ISI
Aceh adalah sebuah daerah provinsi di semenanjung pulau Sumatra.
Masyarakat yang mendiami ujung Barat pulau Sumatra tersebut telah berkenalan
dengan islam sehingga bertunpu dengan syari’at islam dan adat. Masa dulu Aceh
disebut dalam 3 keistimewaan yaitu adat, pendidikan , dan agama.
Syari’at islam
merupakan sebuah sistem hukum islam sebagaimana sistem hukum yang mencangkupi
perdata, pidana, keluarga, peradilan dan sebagainya. Pelaksanaan syari’at islam
secara khaffah di Aceh membawa harum nya NAD keseluruh dunia. Karena nama
Darussalam adalah ibukota yang meraih gelar provinsi berlakunya syari’at islam.
Provinsi yang
diberikan otoritas oleh pemerintah RI untuk pelaksanaan syari’at islam sesuai
UU No. 44 Tahun 1999 yang dikeluarkan dimasa presiden Habibi .
1.
UU
No.44 tahun 1999
2.
Qanun
No. 5 tahun 2000
3.
Qanun
No. 6 tahun 1968
4.
Qanun
No. 11 tahun 2002
5.
Qanun
No. 12 tahun 2003
6.
Qanun
No. 13 tahun 2003
7.
Qanun
No. 14 tahun 2003
Menurut pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 44 tahun 1999. Ada empat
bidang keistimewaan yang diberikan daerah Aceh, yaitu :
1.
Penyelenggaraan
kehidupan beragama
2.
Penyelenggaraan
kehidupan adat
3.
Penyelenggaraan
pendidikan
4.
Peran
ulama dalam penetapan kehidupan
Sebagai
implementasi dari undang-undang No. 44
tahun 1999, terutama dalam rangka keistmewaan dibidag penyelenggaraan kehidupan
beragama. Telah lahir beberapa peraturan daerah provinsi Aceh, yaitu :
Peraturan
daerah No. 5 tahun 2000, tentang pelaksanaan syari’at islam[1],
yang disahkan tanggal 22 juli 2000.
Peraturan
daerah No. 33 tahun 2001, tentang pelaksanaan organisasi dan tatakerja dinas syari’at islam provinsi
daerah Aceh.
Peraturan daerah No. 5 tahun 2000 mengatur bidang yang menjadi
pokok pelaksanaan syari’at islam di daerah Aceh Pasal 5 ayat 2 menetpkan 13
jenis bidang pelaksanaan syari’at islam di Aceh[2].
Yaitu :
a.
Aqidah
b.
Ibadah
c.
Mu’amalah
d.
Akhlak
e.
Pendidikan
dan dakwah islamiah
f.
Baitul
maal
g.
Kemasyarakatan
h.
Syiar
islam
i.
Pembelaan
islam
j.
Qadha
k.
Jinayat
l.
Munahakah
m.
Mawaris
Ketiga belas
bidang tersebut secara umum pelaksanaannya telah berjalan, namun belum memyeluruh
meskipun pelaksanaan syari’at secara khaffah lebih dari 7 tahun yang dirancang
sejak tanggal 1 Muharram 1423 H.
Berdasarkan
pasal 4 ayat 1 dari peraturan daerah tersebut, setiap pemeluk agama islam wajib
mentaati dan menjalankan syari’at islam secara kaffah dalam kehidupan
sehari-hari dan setiap warga negara RI atau siapapun yang bertempat tingal atau
siggah di daerah istimewa Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari’at islam di
daerah[3].
Menurut pasal 19
ayat 1 “barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur di atas maka
dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak
Rp. 2.000.000”. Selain itu juga dikenakan sanksi adat sebagaimana diatur dalam
peraturan daerah.
Peraturan daerah ini keputusan perdana mentri RI. 26 mei 1959 No. 1
yang memberikan status istimewa kepada Aceh untuk melaksanakan otonomi daerah
yang seluas-luasnya terutama dalam bidang agama dan pendidikan. Berdasarkan No.
61 tahun 1963 menyatakan
berlakunya unsur-unsur syari’at islam di Aceh dan pelaksanaannya diserahkan
kepada pemerintah daerah Aceh[4].
Tanggal 15 agustus 1962 mengeluarkan pernyataan yang menyerukan
pemerintah daerah supaya memberlakukan syari’at islam kepada pemeluknya. Pasal
3 dijelaskan bahwa pemerintah daerah dan MU wajib membimbing pelaksanaan yang
dibebankan kepada setiap orang islam. Pemerintah daerah dan MU bersama-sama
rakyat berusaha menanamkan aqidah untuk memberantas kepercayaan dan tindakan
yang kufur, syirik dan mencegah perbuatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah mencegah
hal-hal yang mengakibatkan kerusakan moral, pakaian, tontonan,, dan lain-lain.
Menurut pasal 2 pengatur
pelaksanaan syari’at islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar islam bertujuan
untuk[5]:
a. Membina
dan keimanan dan ketaqwaan individu dan masyarakat dari pengaruh ajaran islam.
b. Meningkatkan
pemahaman dan pengalaman ibadah.
c. Menghidupkan
dan menyemarakkan kegiatan-kegiatan guna menciptakan suasana dan lingkkungan
islami.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1. Barang siapa yang tidak melaksanakan
shalat jum’at 3 kali berturut-turut tanpa uzur syar’i, maka ditetapkan hukuman
ta’zir berupa penjara 6 bulan atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 3
kalli. Sedangkan pasal 22 menyatakan bahwa, barang siapa yang makan dan minum
di siang hari pada bulan ramadhan, maka
ditetapkan penjara 4 bulan atau hukuman cambuk di depan umum 2 kali.
Khamar dan sejenisnya adalah minuman yang memabukkan, apabila
dikonsumsi, dapat menyababkan terganggunya kesehatan, kesadaran, dan daya
pikir. Menurut pasal 4 “minuman khamar hukumnya haram dan pasal 5 setiap orang
dilarang mengkonsumsi minuman khamar dan sejenisnya”[6],
dan pasal 26 ayat 1 menetapkan bahwa setiap oranng yang melanggar ketentuan di
atas diancam dengan ‘uqubat huhud 40 kali cambuk dan barang siapa menjual,
mengedarkan,memperdagangkan, dan sejenisnya diancam kurungan 1 tahun, palinng
singkat 3 bulan atau denda paling banyak Rp.75.000.000. Paling sedikit Rp. 25.000.000.
Maisir adalah kegiatan atau perbuatan yang bersifat taruhan antara
dua pihak atau lebih, yang bersepakat bahwa pihak yang menang akan mendapat
bayaran dari pihak yang kalah. Pasal 5 menetapkan bahwa setiap orang dilarang
melakukan perbuatan maisir. Dan pasal 23 memberi sanksi kepada yang melanggarya
yaitu diancam dengan ‘uqubat cambuk di depan umum paling banyak 12 dan paling
sedikit 6 kali atau denda yang paling banyak Rp. 35.000.000, dan paling sedikit
Rp.15.000.000.[7]
Dalam Qanun
No.13 Tahun 2003 tentang Maisir ada 5 macam perbuatan / tindakan yang termasuk
perrbuatan pidana yaitu :
a.
Melakukan
perbuatan maisir (main judi)
b.
Menyelenggarakan
maisir
c.
Memberi
fasilitas bagi orang-orang yang bermain judi
d.
Menjadi
pelindung bagi orang yang bermain judi
e.
Member
izin usaha penyelenggaran judi.
Qanun No. 14 tahun 2003 tentang khalwat. Pasal 5 menetapkan setiap
orang dilarang melakukan khalwat dan diancam dengan ‘uqubat ta’zir yaitu cambuk
paling banyak 9 kali dan paling sedikit 3 kali atau denda paling banyak
Rp.10.000.000 dan paling sedikit Rp. 2.500.000.
Dalam pasal 6
disebutkan setiap orang atau kelompok masyarakat dilarang member kemudahan atau
melindungi orang yang melakukan khalwat maka diancam 6 bulan dan paling singkat
2 bulan atau denda Rp. 15.000.000 dan paling sedikit Rp. 5.000.000.
Khalwat menurut
Qanun No. 14 tahun 2003 adalah perbuatan bersunyi-sunyi antara dua orang yang
bukan muhrim tanpa ikatan perkawinan.[8]
Kesimpulan
Syari’at islam adalah sebuah sistem hukum islam sebagaimana sistem
hukum yang mencapai perdata, pidana, pendidikan dan sebagainya. Pelaksanaan syari’at
islam ada 13 yaitu :
a.
Aqidah
b.
Ibadah
c.
Mu’amalah
d.
Akhlak
e.
Pendidikan
dan dakwah islamiah
f.
Baitul
maal
g.
Kemasyarakatan
h.
Syiar
islam
i.
Pembelaan
islam
j.
Qadha
k.
Jinayat
l.
Munahakah
m. Mawaris
PERTANYAAN
BESERTA JAWABAN
1.
Isma’il :
Bagaimana peran ulama dalam penetapan syari’at islam...?
Ø Peran ulama dalam penetapan syari’at islam ada 4 yaitu :
o Menyampaikan : Tugas
utamanya adalah mengubah kondisi umat dari yang tidak baik menjadi baik.
o Menjelaskan : Sesuai dengan fungsinya harus menjadi
pendidik dan pembersih jiwa umat.
o Memutuskan
perkara :
Memberi solusi terhadap problema yang dihadapi masyarakat disemua aspek
kehidupan.
o Memberikan
contoh :
Contoh pengalaman, nilai-nilai, dan ajaran islam.[9]
2.
Fauzi
Otonomi
bagaimanakah yang diberikan pemerintah kepada rakyat Aceh dalam menjalankannya...?
Ø Otonomi seperti :
o
Penyelenggaraan
kehidupan beragama
o
Penyelenggaraan
kehidupan beradat
o
Penyelenggaraan
pendidikan
o
Dan
peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.[10]
3.
Mufti
Al Umam
Bagaimana
yang dimaksud dengan penyelenggaraan kehidupan beradat dan bagaimana proses
penyelenggaraannya...?
Ø Darerah dapat menetapkan berbagai
kebijakan dalam upaya pemberdayaan
dan pengembangan adat serta
lembaga adat di wilayah yang dijiwai dan sesuai dengan syari’at islam.
Ø Prosesnya seperti proses penyelenggaraan hari-hari besar islam
misalnya, Maulid Nabi.[11]
4.
Munzir
Apa fungsi dan
peran baitul mal dalam pelaksanan syari’at islam di Aceh.
Ø Baitul mal
berfungsi tempat penyimpanan zakat.
5.
Lia
febrina
Apa yang dimaksud dengan Qadha,
Jinayah, dan Mawaris. dan apakah hubungannya dengan syari’at
islam.
Ø Qadha
adalah ketentuan yang ditetapkan Allah baik yang buruk maupun yang baik.
Ø Jinayah
adalah perbuatan pidana seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, dan
lain-lain.
Ø Ketentuan yang sudah ditetapkan dalam pembagian warisan.
Hebungannya dengan syari’at islam yaitu : Ketiganya termasuk ke
dalam ruang lingkup pembahasan
syari’at islam. [12]
6.
Raja
Bangsawan
Bagaimana
yang dimaksud dengan memberi fasilitas bagi orang main judi.
Ø Member fasilitas yaitu memberikan tempat serta alat-alat bermain
judi. Dendanya minimal Rp. 15.000.000, maksimal Rp. 35.000.000.
7. Riska
Zulmayana
Jelaskan
pokok pembahasan syari’at islam dan jelaskan Qanun-qanun yang ditetapkan dalam
syari’at
islam.
Ø Tentang pelaksanaan syari’at islam : Qanun No. 5 Tahun 2000.
Ø Tentang ketentuan pokok-pokok pelaksaaan syari’at islam : Qanun
No.6 Tahun 1968.
Ø Tentang pelaksanaan syari’at islam dibidang Aqidah, Mu’amalah, dan
Ibadah : Qanun No. 11 Tahun 2002.
Ø Tentang khamar : Qanun No. 12 Tahun 2003.
Ø Tentang maisir (perjudian) : Qanan No. 13 Tahun 2003.
Ø Tentang khalwat (mesum) : Qanun No. 14 Tahun 2003.[13]
DAFTAR PUSTAKA
Al-yasa’, Abu Bakar. “Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh”.
Abu
Bakar, Al-yasa’ dan Marah Halim. 2006. “Hukum Pidana Islam di Provinsi NAD”.
Banda Aceh : Dinas Syari’at Islam.
Rusjdi,
Ali Muhammad.2003. “Reultautasi Syari’at Islam di Aceh” :Problem, Solusi dan implementasi.
( Banda Aceh. Jakarta Ar-raniry Press dan Logos.)
Al-yasa’,
Abu Bakar. 2002. “Pelaksanaan Syari’at Islam dalm Khairus M.Nur Ibi.
Syari’at Islam di Ilayah Stari’at :Dinas Syari’at Islam Provinsi NAD.
Isa,
Abdul Gani. 2013. Formalisasi Syari’at Islam di Aceh (Pendekatan Adat,
Budaya dan hukum. Banda Aceh : PeNa.
[1] Al-yasa’ Abu Bakar.”Pelaksanaan Syari’at
Islam di Aceh”. Hal: 44
[2] Peraturan Daerah di Provinsi Daerah Istimewa
Aceh No. 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan syari’at islam. Hal: 107
[3]
Al-yasa’ AbuBakar. Pelaksanaan Syari’at Islam di Daerah. Hal: 46
[4]
Rusjdi Ali Muhammad. Reultautasi Syari’at Islam. Hal: 31
[5] M.
Nur Ibi. Pelaksanaan Syari’at Islam di NAD. 2002. Hal: 35
[6]
Tentang kandungan Qanun. Lihat Dinas Syari’at Islam Provinsi NAD. Qanun
No.12 / 2003 tentang larangan Minuman Khamar dan Sejenisnya. Hal
: 41-42
[7]
Tentang Qanun. Dilihat Dinas Syari’at Islam di Provinsi NAD. Qanun No. 13 /
2003 tentang Maisir. Hal : 43-44
[8]
Tentang Qanun. Lihat Dinas Syari’at Islam Provinsi NAD. Qanun Provinsi NAD
No.. 14 / 2003 tentang Khalwat. Hal : 45
[9] Ali
al-sabuni, Safwat al-tafsir, (Beirut : Dar al-Qalam, 1977), h 23-25
[10]
Al-yasa’ Abu Bakar.”Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh”. Hal: 44
[11]
Abdul Gani Isa. 2013 , Formalisasi
Syari’at Islam di Aceh.(pendekatan adat, budaya dan hukum).Banda Aceh :
PeNA. Hal : 102-103.
1xBet korean sportsbook | Licensed by the KOMO - KOMO
BalasHapusWelcome to choegocasino 1xBet, งานออนไลน์ a KOMO licensed betting 1xbet korean platform. The platform offers all the latest betting markets with an unmatched amount of bets on